Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja mengarahkan pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker untuk menerima sanksi di jalan raya Kelurahan Tegalgunung, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Rabu (3/3/2021). Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan terus dilaksanakan petugas gabungan untuk menekan persebaran COVID-19. Berdasarkan informasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Blora hingga Rabu (3/3/2021), kasus positif COVID-19 sebanyak 5.528, sembuh 4.952, meninggal 249, positif dirawat di Rumah Sakit tujuh orang, isolasi mandiri 374 orang. MC Kab. Blora/Teguh.