Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 (kiri) menutup wajahnya saat terjaring razia masker di Jalan RTA Milono Kota Palangka Raya, Jumat (29/1/2021). Sebanyak 60 orang pelanggar protokol kesehatan Covid-19 menjalani sanksi sosial dan membayar denda sesuai dengan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 yang rutin digelar Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya guna meminimalisir penyebaran Covid-19. MC. Kota Palangka Raya/Usep/JFH