TILANG PELAJAR TIDAK PAKAI HELM

Unduh Foto - Album: JANUARI 2021



Seorang anggota Satlantas Polres Tidore (kiri) menghentikan dua pelajar tingkat SMA yang tidak menggunakan helm saat berkendara di Jalan Timore 1 Kelurahan Tuguwaji, Kecamatan Tidore, Senin (11/1/2021). Pengendara dikenai  sanksi dan diberikan surat bukti pelanggaran (tilang). Penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor dan penumpangnya sudah wajib sesuai  UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 106 ayat 7 dan 8. MC Tidore/Yunus.M/PB.Swantara.