Seorang anggota Satlantas Polres Tidore (kiri) menghentikan dua pelajar tingkat SMA yang tidak menggunakan helm saat berkendara di Jalan Timore 1 Kelurahan Tuguwaji, Kecamatan Tidore, Senin (11/1/2021). Pengendara dikenai sanksi dan diberikan surat bukti pelanggaran (tilang). Penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor dan penumpangnya sudah wajib sesuai UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 106 ayat 7 dan 8. MC Tidore/Yunus.M/PB.Swantara.