Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Gorontalo menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2021 di Ruangan Huyula Gubernuran Gorontalo, Rabu (6/1/2021). SKP berisi rincian tugas ASN selama setahun, serta penetapan target kerja yang harus dicapai dalam setahun ke depan yang meliputi kuantitas dan kualitas. SKP ditetapkan awal tahun dan akan dilakukan penilaian capaian oleh pejabat penilai di akhir tahun. MC Prov. Gorontalo/Roman/Haris