Bupati Batang Wihaji (kiri), menyerahkan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 221 orang di Pendopo Kabupaten Batang, Rabu (6/1/2021). Bupati Batang mengatakan, CPNS Kabupaten Batang yang melanggar peraturan perundang-undangan atau menyepelekan peraturan akan dicoret sebagai PNS. MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi