Gubernur Gorontalo H. Rusli Habibie (kanan) berbincang dengan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Pentadu, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Selasa (8/12/2020). Gubernur Gorontalo mengingatkan petugas KPPS untuk menerapkan protokol kesehatan dengan tegas guna menghindari penularan Covid-19. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, KPPS harus mematuhi protokol kesehatan di antarany mengatur pembatasan jumlah pemilih yang memasuki TPS dengan mempertimbangkan kapasitas dan jarak tempat duduk pemilih. MC Prov. Gorontalo/Salman/Haris