PEMBUATAN SIM

Unduh Foto - Album: DESEMBER 2020



Sejumlah warga mengisi formulir pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Banjar, Banjar, Senin (7/12/2020). Selain formulir, syarat pembuatan SIM yaitu memiliki KTP, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ujian teori maupun praktek. Biaya pembuatan SIM yaitu, Rp120.000,00 untuk SIM A baru, Rp80.000,00 untuk SIM A perpanjangan, Rp100.000,00 untuk SIM C baru dan Rp75.000,00 untuk SIM C perpanjangan. Pelayanan dilakukan pukul 08.30 WITA hingga 15.30 WITA. MC Kalsel/Rns/AY