Petugas protokol kesehatan mengenakan pakaian Adat Kalimantan Tengan (kiri) memberikan cairan hand sanitizer kepada tim Satgas Covid-19 yang melakukan patroli dan pengawasan kegiatan masyarakat (kanan) di Gedung Christian Center Jalan Diponegoro Kota Palangka Raya, Kamis (26/11/2020). Setiap penyelenggara kegiatan sesuai Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 wajib menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan dengan baik, salah satunya dengan menyediakan cairan hand sanitizer. MC. Kota Palangka Raya/Usep/JFH