DOKUMENTASIKAN PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN

Unduh Foto - Album: NOVEMBER 2020



Seorang anggota satgas Covid-19 (kiri) mendokumentasikan warga dengan surat tanda bukti pelanggaran protokol kesehatan di Jalan Hiu Putih Kota Palangka Raya, Senin (2/11/2020). Surat tanda bukti pelanggaran diberikan kepada warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan kepada pelanggar diberikan sanksi sosial atau denda administratif sebesar Rp100.000,00.-.MC Kota Palangka Raya/Gusti/JFH