Sejumlah warga mengendarai sepeda motor menggunakan masker di Pasar Besar Jalan Ahmad Yani Kota Palangka Raya, Kamis (10/9/2020). Sesuai dengan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang mewajibkan setiap warga selalu menggunakan masker saat beraktivitas. MC Kota Palangka Raya/Gusti/JFH