Seorang anggota Satlantas Polres Tidore (kiri) memberikan teguran kepada pelajar tingkat SMA yang kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara di depan Bank BNI Kelurahan Tuguwaji, Kecamatan Tidore, Rabu (9/9/2020). Penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor dan penumpangnya sudah menjadi hal wajib hukumnya berdasarkan UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 106 ayat 7 dan 8. MC Tidore/Yunus.M/PB.Swantara.