Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja dari Satuan Tugas Penanganan Covid19 Kota Palangka Raya (kanan) bagikan pamflet kepada pedagang (kiri) di Pasar Subuh Jalan Ahmad Yani Kota Palangka Raya, Rabu (9/9/2020). Pamflet yang dibagikan tersebut berisi Peraturan Walikota Palangka Raya tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya. MC Kota Palangka Raya/Fauji/JFH