Seorang pelanggar protokol kesehatan menyapu jalan sebagai sanksi karena tidak menggunakan masker pada razia aparat gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Banjarmasin di Jalan Ahmad Yani Km 6, Banjarmasin, Rabu (9/9/2020). Selain sanksi sosial, pada Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 juga mengatur tentang sanksi administratif bagi perorangan berupa teguran lisan atau tertulis dan denda paling banyak Rp150.000,00. Namun, kedua jenis sanksi tidak boleh diberlakukan bersamaan. MC Kalsel/Fuz/AY