Danramil 1016-01 Mayor Inf. Heru Widodo (kanan) dari Satgas Penanganan Covid19 Kota Palangka Raya menjelaskan sanksi tidak menggunakan masker kepada warga di tempat karoke Jalan G. Obos Kota Palangka Raya, Senin (7/9/2020). Sanksi tersebut sesuai dengan Perwali Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ialah teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dan denda administratif sebesar Rp100.00,00. MC Kota Palangka Raya/Fauji/JFH