Kepala Bidang Koperasi dan UKM Budi Santosa (kiri), menjelaskan persyaratan permohonan bantuan sosial produktif kepada Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kantor Disperindagkop dan UKM Kabupaten Batang, Kamis (3/9/2020). Budi menerangkan, sebanyak 20 ribu UMK dapat menerima bantuan apabila memenuhi persyaratan belum pernah menerima Kredit Usaha Rakyat dan memiliki rekening tabungan di bawah Rp2 juta. MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi