PERSYARATAN YANG WAJIB DIPATUHI PELAKU USAHA

Unduh Foto - Album: AGUSTUS 2020



Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya (kanan) menjelaskan persyaratan yang wajib dipatuhi pelaku usaha cafe di Jalan G. Obos Kota Palangka Raya, Senin (31/8/2020). Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya memberikan edukasi, asistensi dan pengawasan protokol kesehatan bagi pelaku usaha sebagai upaya pemulihaan ekonomi dan mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya. MC Kota Palangka Raya/Usep/JFH