Kanit Dikyasa Satlantas Polres Tidore Bripka A.Yani Masuku (kanan) menegur pengendara yang tidak menggunakan helm dalam giat patroli rutin serta giat teguran simpatik di Jalan Patimura, Kelurahan Goto, Kecamatan Tidore, Kamis (25/6/2020). Penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor dan penumpangnya sudah menjadi hal wajib guna terhindar dari kecelakaan yang tidak diinginkan, yang melanggar mendapat hukuman berdasarkan UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 106 ayat 7 dan 8. MC Tidore/Yunus.M.