PERKEMBANGAN COVID-19 di BLORA

Unduh Foto - Album: JUNI 2020



Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Blora, Hangrengga Berlian (tengah) menyampaikan keterangan pers di media center posko Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blora, Jumat (12/6/2020). Hangrengga Berlian menyampaikan dalam penanganan perkara yang berhubungan dengan pemalsuan surat hasil pemeriksaan Covid-19 dan surat keterangan sehat dari instansi atau pihak yang berwenang pada masa pencegahan pandemi Covid-19 termasuk kriteria perkara penting dan bisa dipidanakan. MC Kab. Blora/Teguh.