Seorang petugas Dinas Perhubungan (kiri) menjelaskan isi surat keputusan Walikota kepada warga yang melintas di Posko Pemeriksaan Pahandut Seberang Kota Palangka Raya, Minggu (7/6/2020). Petugas menjelaskan bahwa warga yang memasuki Kota Palangka Raya harus membawa hasil tes rapid, surat keterangan bebas covid 19 dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan covid 19 . MC. Kota Palangka Raya/Anna