Seorang petugas Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya memeriksa surat keterangan rapid test pengendara di pos lintas batas Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya, Minggu (7/6/2020). Pemerintah Kota Palangka Raya mewajibkan setiap orang yang bukan penduduk Kota Palangka Raya dibuktikan dengan identitas dan berasal dari daerah zona merah Covid-19 wajib menunjukan hasil negatif Covid -19 berdasarkan rapid test saat memasuki wilayah Kota Palangka Raya.MC Kota Palangka Raya/Gusti