Seorang petugas Satuan Polisi Praja (kanan) menjelaskan isi surat edaran Walikota kepada pengelola sebuah cafe di Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya, Sabtu (6/6/2020). Petugas menjelaskan bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan covid-19, cafe-cafe yang melakukan kegiatan wajib menjalankan protokol kesehatan antara lain hanya melayani pembelian dibungkus, menjaga kebersihan dan menyediakan tempat cuci tangan. MC. Kota Palangka Raya/Anna/Yogi