Tiga orang warga menerapkan physical distancing (jaga jarak fisik) saat menunggu antrian mengurus administrasi kependudukan di Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya, Kamis (23/4/2020). Pemerintah Kota Palangka Raya mewajibkan semua pelayanan publik menerapkan physical distancing untuk mencegah penularan Covid-19. MC. Kota Palangka Raya/Rani