Seorang petugas Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya (kanan) membagikan pamflet Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jalan Letjend Soeprapto Kota Palangka Raya, Senin (20/4/2020). Sesuai dengan fatwa MUI dalam kondisi penyebaran Covid 19 setiap orang wajib ikhtiar menjaga kesehatan, menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkan terpapar penyakit dan sholat Jumat dapat diganti dengan sholat Zuhur di tempat kediaman masing-masing.MC Kota Palangka Raya/Gusti/Seto