PENERAPAN ATURAN BDKT DI SPBE
oleh: Redaksi
Selasa, 15 September 2026 | 17:32 WIB
Fotografer: Abdan Syakura
Pekerja menimbang berat tabung gas elpiji 3 kg di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (14/9/2026). PT Pertamina Patra Niaga menyatakan 753 SPBE yang dikelolanya, baik yang melayani elpiji subsidi maupun nonsubsidi, telah menerapkan aturan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) 100 persen untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pengukuran kuantitas elpiji dan memastikan produk yang diterima masyarakat memenuhi ketentuan. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/tom