Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Wagub Kalbar), Krisantus Kurniawan, menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan bentuk hukum Jaminan Kridit Daerah (Jamkrida) dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) pada Rapat Paripurna di Balairungsari DPRD Provinsi Kalbar, Selasa (9/12/2025). Wagub menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme pengelolaan Jamkrida yang mencetak kinerja positif, dan meminta agar direksi dan komisaris dipilih murni berbasis kompetensi, serta menekankan bahwa perubahan bentuk hukum ini diharapkan memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik di Kalimantan Barat. MC Prov Kalbar/Rfa/irm
Foto Terkini
9 Oktober 2026
SOSIALISASI DAN FASILITASI KEMITRAAN
30 September 2026
PEMBANGUNAN DAERAH YANG BERKELANJUTAN
21 September 2026
PELUANG EKONOMI GORONTALO
21 September 2026