SILATURAHMI MENKOMDIGI DENGAN PEMRED MEDIA
oleh: Redaksi
Selasa, 9 Desember 2025 | 19:56 WIB
Fotografer: Amiriyandi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan penjelasan mengenai rencana penerapan pembatasan usia penggunaan media sosial saat bertemu pimpinan redaksi media massa di Jakarta, Senin (8/12/2025). Menkomdigi mengatakan kebijakan ini diambil pemerintah untuk melindungi anak dari risiko konten berbahaya dan memastikan ruang digital yang aman melalui penerapan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola PSE dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Regulasi tersebut mengatur penundaan akses media sosial berdasarkan kelompok usia 13, 16, dan 18 tahun serta mewajibkan platform digital menerapkan verifikasi usia dan mitigasi risiko. Infopublik/Amiriyandi