Gubernur Gusnar Ismail menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di aula rumah jabatan gubernur, Senin (11/8/2025). Santunan JKK sebesar Rp176.643.090,00 diberikan kepada ahli waris pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan menyebabkan korban meninggal dunia. Santunan JKK diberikan kepada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. MC Prov. Gorontalo/Rian/Haris
Foto Terkini
16 Oktober 2026
BANTUAN ATENSI PERLENGKAPAN SEKOLAH
16 Oktober 2026
BANTUAN ATENSI SERUNI KMP
3 Oktober 2026
BANTUAN ALAT MESIN PERTANIAN
3 Oktober 2026