RAPAT PARIPURNA KE-3 DPRD KOTA TIDORE
oleh: Redaksi
Senin, 10 Februari 2025 | 19:30 WIB
Fotografer: Algifarimarsaoly
Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim memberikan pidato pada Rapat Paripurna Ke-3 masa persidangan II Tahun 2024-2025 pengumuman akhir masa jabatan Wali Kota & Wakil Wali Kota Periode 2021-2025 di Aula Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Jumat (7/2/2025). Ali Ibrahim mengatakan, sesuai ketentuan dalam pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan Masa jabatan kepala daerah adalah selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. MC Tidore/Algifarimarsaoly