WORKSHOP VERIFIKASI DAN PENGINPUTAN LPPD
oleh: Redaksi
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:00 WIB
Fotografer: Algifarimarsaoly
Analis Kebijakan Ahli Muda, Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Willy Wibisono (kemeja orange) menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada Workshop Verifikasi dan Penginputan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Tidore Kepulauan 2025 di Meeting Room Muara Hotel Ternate, Rabu (5/2/2025). Willy Wibisono mengatakan ada 3 Kewajiban Penyampaian LPPD, LKPJ, dan RLPPD yang pertama Kepala daerah wajib menyampaikan LPPD kepada pemerintah pusat melalui gubernur kedua Batas waktu penyampaian maksimal 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan yang ketiga Evaluasi LPPD dilakukan oleh Kemendagri bersama Kemenkeu, Bappenas, BPKP, Kemenpan RB, dan BPS. MC Tidore Algifarimarsaoly