Calon Komisi Informasi Aceh (KIA) melakukan tahap psikotes dan dinamika kelompok pada Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Lampineung, Banda Aceh, Kamis (28/11/2024). Komisi Informasi Aceh (KIA) yang berdiri pada 19 Juni 2012 memiliki tugas dan fungsinya menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya serta menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 30 ayat (2) yakni Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. MC Aceh/Wandra
Foto Terkini
3 Oktober 2026
VISITASI MONEV KIA
30 Januari 2026
PPPK PARUH WAKTU ACEH
28 Maret 2025
MUDIK DENGAN KMP LABUHAN HAJI
4 Desember 2024
ANUGERAH KEPATUHAN OMBUDSMAN
Foto Terpopuler
Foto Terkait
RIKAH MUSTIKA
LAYANAN SAMSAT
Amiriyandi