Pejabat Fungsional Pranata Humas Ahli Muda Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo, Ismail Sam Giu, memandu penginputan Daftar Informasi Publik (DIP) ke aplikasi elektronik pada bimbingan teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis (29/2/2024). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, DIP adalah dokumen yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik. Penginputan DIP ke aplikasi elektronik bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang cepat dan tepat terkait program kegiatan pemerintah. MC Prov. Gorontalo/Nova/Haris
Foto Terkini
16 Oktober 2026
KOMUNIKASI DUA ARAH
16 Oktober 2026
HIAS KUE KARAWO
16 Oktober 2026
KUE KARAWO GORONTALO
16 Oktober 2026
PELUANG KERJA LUAR NEGERI
Foto Terpopuler
Foto Terkait
Haris A. Radju