INPUT DAFTAR INFORMASI PUBLIK
oleh: Redaksi
Kamis, 29 Februari 2024 | 20:04 WIB
Fotografer: Nova
Seorang peserta menginput Daftar Informasi Publik (DIP) ke aplikasi elektronik pada bimbingan teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis (29/2/2024). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, DIP adalah dokumen yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik. Seluruh DIP organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Gorontao diinput ke aplikasi e-ppid.gorontaloprov.go.id. MC Prov. Gorontalo/Nova/Haris