PEMBARUAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK
oleh: Redaksi
Kamis, 29 Februari 2024 | 19:57 WIB
Fotografer: Haris
Pejabat Fungsional Pranata Humas Ahli Muda Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo, Ismail Sam Giu, memandu pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP) pada bimbingan teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis (29/2/2024). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, DIP adalah dokumen yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik. DIP diperbaharui berdasarkan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah. MC Prov. Gorontalo/Nova/Haris