STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
oleh: Redaksi
Kamis, 29 Februari 2024 | 05:13 WIB
Fotografer: Nova
Seorang peserta mengajukan pertanyaan pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Sulawesi Utara, Rabu (28/2/2024). Bimtek dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo. Standar layanan informasi publik yang dijalankan oleh PPID diatur dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut disebutkan wewenang PPID antara lain menetapkan kebijakan layanan informasi publik, serta menetapkan dan memutuskan suatu informasi dapat diakses oleh publik atau tidak berdasarkan pengujian konsekuensi. MC Prov. Gorontalo/Nova/Haris