INFORMASI PUBLIK
oleh: Redaksi
Kamis, 29 Februari 2024 | 05:11 WIB
Fotografer: Nova
Seorang peserta mengajukan pertanyaan pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kotamobagu, Sulawesi Utara, Rabu (28/2/2024). Bimtek dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen dan informasi yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik terdiri dari informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib disampaikan secara serta merta, serta informasi yang wajib tersedia setiap saat. MC Prov. Gorontalo/Nova/Haris