TUGAS DAN FUNGSI PPID
oleh: Redaksi
Kamis, 29 Februari 2024 | 05:11 WIB
Fotografer: Nova
Seorang peserta mengajukan pertanyaan pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kotamobagu, Sulawesi Utara, Rabu (28/2/2024). Bimtek dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen dan informasi yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tugas PPID antara lain menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik, melakukan verifikasi dokumen informasi publik, serta mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar informasi publik. MC Prov. Gorontalo/Nova/Haris