DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
oleh: Redaksi
Kamis, 29 Februari 2024 | 05:15 WIB
Fotografer: Nova
Seorang anggota Komisi Informasi Daerah Provinsi Gorontalo memberikan materi tentang tata cara layanan informasi publik pada Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kotamobagu, Sulawesi Utara, Rabu (28/2/2024). Dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diatur tentang informasi dikecualikan. Selain membuat daftar informasi publik, setiap badan publik juga harus menyusun Daftar Informasi Dikecualikan (DIK). DIK merupakan informasi yang sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik. DIK meliputi kerahasiaan negara, kerahasiaan untuk persaingan yang sehat, serta kerahasiaan atas hak pribadi. MC Prov. Gorontalo/Nova/Haris