Pemkab Belu Gelar Sosialisasi Progam BPJS Ketenagakerjaan bagi Kades dan Lurah

:


Oleh MC KAB BELU, Sabtu, 26 November 2022 | 06:27 WIB - Redaktur: Tobari - 313


Belu, Info Publik - Pemkab Belu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Sosialisasi manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Belu, di Aula Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Belu, Jumat (25/11/2022).

Dalam sambutannya, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Belu, Drs. Nikolaus Umbu K. Birri, MM mengatakan, Gubernur NTT telah mengeluarkan surat edaran untuk mengoptimalkan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang ada di desa.

Dijelaskan Umbu Niko, Gubernur NTT meminta agar Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran Perlindungan Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Perangkat Desa, BPD, LPMD agar menggunakan APBDes tahun 2023 dengan perhitungan besaran iuran perorang adalah 0,54 % dari Upah Minimum Provinsi per bulan

"Selain itu, mengalokasikan anggaran Perlindungan JKK dan JKM bagi masyarakat pekerja desa kategori rentan dan miskin melalui ADD dan DD, untuk minimal 100 pekerja per desa dengan nominal anggaran Rp20.160.000  per tahun," papar Umbu Niko.

Gubernur berharap, agar Pemerintah Daerah mendorong Pemerintah Desa agar program tersebut tercantum pada RKPDes dan menjadi acuan dalam Penyusunan APBDes dan perubahan setiap tahunnya.

"Selain itu melaporkan pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat desa serta pekerja rentan masyarakat desa secara berkala ke Pemerintah Provinsi," imbuh dia.

Asisten Umbu Niko menghimbau agar para Kepala Desa dan Lurah bekerja sama dengan Bank NTT dalam bentuk program CMS (Cash Management System), agar Pengelolaan Keuangan bisa dilakukan secara langsung melalui Jaringan Online.

"Para Lurah juga diminta untuk mengalokasikan anggaran kepada para pekerja rentan yang ada di wilayahnya melalui DAU tahun 2023," tambahnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua, Wawan Burhanuddin, SH, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Belu sangat mendukung manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan ini terbukti dengan seluruh Aparatur Desa di Kabupaten Belu telah dilindungi dengan mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat ini Pemerintah Pusat melalui Presiden Jokowi memberikan kepercayaan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan 5 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan  Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," sebut Wawan Burhanuddin.

Disampaikan Wawan, kelima program inilah yang betul-betul diamanatkan untuk memastikan seluruh masyarakat pekerja yang ada di Indonesia sudah terlindungi melalui Program BPJS Ketenagakerjaan.

Puji Tuhan, untuk Aparatur Desa dan Tenaga Kontrak Daerah sebagian telah dilindungi dengan Program BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Belu bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk menekan potensi angka kemiskinan baru di Kabupaten Belu," kata. (prokopimbelu/toeb).