Warga Fakir Miskin dan Korban Konflik Diisbat Nikah

:


Oleh MC PROV ACEH, Sabtu, 12 Maret 2022 | 17:59 WIB - Redaktur: Kusnadi - 222


Banda Aceh, InfoPublik - Sebanyak 120 pasangan suami istri (pasutri) di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara yang berasal dari warga fakir miskin dan korban konflik mengikuti isbat nikah di Mahkamah Syar'iyah kabupaten/kota daerah setempat.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Syariat Islam EMK Alidar, melalui Sekdis Syariat Islam Muhibuthibri, yang diwakili Kepala Bidang Hukum Syariat Islam dan HAM pada Dinas Syariat Islam Aceh, Husni, Sabtu (12/03/2022).

"Ke 120 pasangan suami-istri yang diisbat nikah itu dalam katagori korban konflik dan fakir miskin asal Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara. Isbat nikah ini merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Aceh, karena langsung terasa manfaatnya bagi masyarakat. Pelayananya juga satu hari, mudah dan cepat langsung disaksikan oleh tiga instansi, yakni Disdukcapil, Kementerian Agama dan Mahkamah Syar’iyah,” ucap Husni, Sabtu (12/03/2022).

Ia mengatakan, setelah pasangan suami-istri ada penetapan diisbat nikah langsung diberikan buku nikah, kartu keluarga dan akte kelahiran.

"Jadi sangat bermanfaat, sehingga ini bisa terlindungi perempuan dan anak-anak, yang kita khawatirkan ibu-ibu dan anak-anak ini, jika terjadi persoalan dalam keluarga yang dirugikan adalah ibu-ibu dan anak-anak, karena tidak ada dokumen resmi, baik masalah warisan, hak asuh anak-anak dan lainnya,” kata Husni.

Lanjut Husni, kegiatan isbat nikah ini sudah lama berlangsung, sejak 2015-2022, di 23 kabupaten/kota di Aceh. Bahkan, mendapatkan sambutan yang baik dari pemerintah kabupaten/kota atas program dari pemerintah Aceh, karena dapat langsung membantu masyarakat.

Namun, menurut Husni, tahun 2022 ini merupakan tahun terakhir yang anggarannya difasilitasi oleh Pemerintah Aceh. Karena pihaknya bekerja untuk pelaksanaan Isbat nikah ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 tahun 2017 pentang pelaksanaan isbat nikah.

Ia menyebut, untuk kabupaten/kota di Aceh bisa melanjutkan sendiri kegiatan isbat nikah dan tidak perlu lagi menunggu Provinsi, karena mereka juga dapat melaksanakan di kabupaten/kota dengan anggaran daerah masing-masing. (mc/02)