Penataan Jaringan Utilitas Dilakukan Sesuai Standar

:


Oleh G. Suranto, Sabtu, 18 Maret 2023 | 20:29 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 248


Jakarta, InfoPublik - Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau pemasangan jaringan utilitas di beberapa titik lokasi yang ada di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2023). 

Heru menjelaskan, izin galian Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sebagai dasar perizinan pemasangan jaringan utilitas, seharusnya memiliki kedalaman hingga 1,5 meter.

Hal itu merupakan salah satu prosedur yang harus dilakukan oleh para penyelenggara jaringan utilitas. Namun, dalam peninjauannya masih ditemukan pekerjaan pemasangan jaringan utilitas yang belum sesuai dengan ketentuan tersebut.

"Hari ini saya mengajak rekan-rekan yang tergabung dalam Apjatel untuk melihat langsung pemasangan utilitas yang sedang dilakukan. Ternyata, sebagian masih ada yang tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku. Saya harap, Apjatel bisa segera menindaklanjuti kepada para anggotanya untuk merapikan pekerjaan sesuai SOP yang berlaku," kata Heru, seperti dikutip dalam rilis PPID DKI Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Instalasi utilitas yang tidak sesuai SOP itu terpantau ada di Jalan Gunung Sahari Raya, tepatnya di sekitar kawasan Traffic Light Hotel Golden, Senen, Jakarta Pusat. Kemudian, di Jalan H.R. Rasuna Said di dekat Halte KPK dan Patra Kuningan. Oleh karena tidak sesuai SOP, pekerjaan ini mengakibatkan kabel-kabel utilitas terlihat semrawut.

Sedangkan, pemasangan jaringan utilitas yang dilakukan PLN di Jalan Warung Jati Barat, Ragunan, Pasar Minggu, terpantau sudah sesuai SOP karena proses pemasangannya dibatasi pagar pengaman, serta dilengkapi informasi penanggung jawab pekerjaan.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho, menambahkan pihak Apjatel telah menyanggupi untuk membina anggotanya merapikan sesuai SOP. Namun, Hari memastikan bahwa Dinas Bina Marga akan melakukan penertiban berupa pemotongan kabel bila sampai tenggat waktu yang ditentukan, pihak Apjatel pun tidak mampu melakukan penertiban.

"Mereka meminta tenggat paling lambat selama dua bulan dua pekan. Pihak Apjatel telah berkomitmen untuk melakukan penertiban, namun karena kami adalah regulator, kalau Apjatel tidak juga bergerak, kami yang akan memotong," imbuh Hari.

Penataan jaringan utilitas sesuai dengan SOP akan membuat suatu kota menjadi lebih tertata rapi dan menambah kenyamanan warganya, yang merupakan salah satu ciri kota global.

(Sumber Foto: PPID DKI Jakarta)