Kemenhub Sosialisasikan Aturan Baru Kelaiklautan Kapal Penumpang Wisata Bawah Air

:


Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 23 September 2022 | 21:01 WIB - Redaktur: Untung S - 420


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan bersama KSOP Benoa menyelenggarakan sosialisasi peraturan tentang kapal penumpang bawah air (kapal Selam Wisata). Hal iti dilaksanakan sehubungan dengan terbitnya Permenhub No.6 tahun 2022.

Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan pengaturan keselamatan, operasional dan dokumen/sertifikat yang harus dimiliki oleh kapal selam wisata.

Kegiatan sosialisasi itu dipimpin oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan bersama kepala kantor KSOP Benoa, kasubdit rancang bangun stabilitas dan garis muat kapal, kasubdit keselamatan dan kasubdit kepelautan dengan mengundang para kepala dinas dan operator kapal selam di Bali.

Direktur Perkapalan dan Kepalautan, Ahmad Wahid, mengatakan bahwa peraturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan informasi terhadap aspek kelaiklautan pada kapal penumpang bawah air.

"Permenhub ini merupakan salah satu bentuk Dari Dirjen Hubla untuk mendukung pariwisata bahari melalui aspek Kelaiklautan kapal," ujar Ahmad Wahid pada Jumat (23/9/2022).

Aturan itu diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka memberikan jaminan kepastian berinvestasi kepada para pelaku usaha khususnya pada kapal selam dan sekaligus mendukung pariwisata bawah air yang sedang digalakkan oleh pemerintah pusat di beberapa lokasi wisata diantaranya Bali dan Likupang yang berada Sulawesi Utara.

Untuk diketahui di Bali Benoa sudah ada kapal selam wisata yang beroperasi sebelumnya di perairan Padang Bai dengan nama SUBMARINE ODISSEY, kapal selam wisata ini menjadi sarana wisatawan lokal maupun wisata asing untuk melihat keindahan alam bahari bawah air melalui jendela kaca.

Ahmad Wahid mengatakan bahwa pada pelaksanaannya, Kemenhub melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan monitoring, sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi pelaksanaan di lapangan, mengingat belum adanya pengaturan sebelumnya baik kapal selam yang dibangun di dalam negeri maupun kapal selam wisata yang sudah beroperasi sebelumnya untuk kegiatan wisata bawah air.

"Sehingga mulai proses pengadaan, penggantian bendera dan sertifikasi sampai dengan kapal dinyatakan layak operasi dilakukan oleh Kemenhub," ujarnya.