Sidang Tipiring Terhadap Pemilik Usaha Cafe di Kota Solok

:


Oleh MC KOTA SOLOK, Jumat, 20 Juli 2018 | 17:09 WIB - Redaktur: Tobari - 366


Solok, InfoPublik - Satpol Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Solok mengajukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 2 orang pemilik usaha cafe yang melanggar Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Penyakit Masyarakat, yang diselenggarakan di Kantor Pengadilan Negeri Kota Solok, Kamis (19/7).

Kasi Penegakan Perundang-undangan Daerah, Penyidikan dan Penindakan Satpol PP dan Damkar Jamalus, yang juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Jamalus, mengatakan pelaksanaan Tipiring merupakan bentuk penegakan bagi pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyakit Masyarakat karena yang bersangkutan terbukti menjual Minuman Keras (Miras).

"Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Perda, maka harus dilakukan sidang tipiring agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Jamalus.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut juga sebagai ajang sosialisasi Perda, sehingga masyarakat ikut peduli dan ikut bertanggung jawab atas kelangsungan pembangunan di perkotaan. Khususnya dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman dan tertib menuju masyarakat Kota Solok menjadi Kota Beras seramabi Madinah

"Sidang tipiring tersebut tidak semata-mata mencari kesalahan dan bukan untuk menghukum masyarakat. Tetapi mengajak warga untuk menegakkan aturan karena merupakan salah satu bagian dari revolusi mental," ujarnya.

Sidang Tipiring menjatuhkan diganjar denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang telah dilakukan oleh kedua orang pemilik usaha kafe tersebut. (MC Kota Solok/toeb)