Menhub Janji Tindak Hukum Kecelakaan KMP Lestari Maju

:


Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 5 Juli 2018 | 11:25 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 306


Jakarta, InfoPublik - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berjanji mengusut dan mengambil tindakan hukum yang berlaku, serta mengevaluasi kejadian kecelakaan KMP Lestari Maju.

Menhub meminta KNKT untuk segera membuat laporan secara rinci untuk dilakukan langkah selanjutnya. "Saya prihatin dan saya berharap ini tidak terulang kembali. Kami meminta semua pihak segera melakukan langkah cepat terkait kecelakaan kapal ini," tegas Menhub.

Tenggelamnya kapal ini, kata Menhub, dijadikan momentum untuk perbaikan diseluruh sektor moda transportasi khususnya laut. Pada dasarnya kata Menhub ada rule standar yang harus dilakukan.

"Pertama adalah prasarana, kedua tatalaksana dan ketiga adalah sarana itu sendiri. Karenanya harus ada suatu klarifikasi cek and ricek yang akan dilakukan setahun dua kali," jelasnya.

Tidak hanya itu, Menhub juga telah memerintahkan PT Jasa Raharja untuk melakukan klarifikasi atas korban meninggal dunia dan korban lain. Sampai saat ini sudah 34 korban meninggal yang diklarifikasi dan akan segeri diberikan santunan asuransi jiwa.

"Menurut informasi, pemberian asuransi sudah berlangsung dan akan segera diberikan ganti rugi. Untuk yang meninggal sebesar Rp50 juta," kata Menhub.

Terkait dengan pengawasan dari pusat yang sering dipertanyakan masyarakat, Menhub menjawab, akan membicarakan hal tersebut dengan MenPAN agar supaya Jangan tidak menjadi salah paham.