Menkeu Sosialisasikan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

:


Oleh lsma, Kamis, 28 Juni 2018 | 19:26 WIB - Redaktur: Juli - 272


Jakarta, InfoPublik -  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melakukan sosialisasi aturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang baru, yakni Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Kamis (28/06).

Tujuan aturan baru ini adalah untuk mendorong transparansi, perencanaan, dan sistem rencana untuk pengadaan melalui sistem informasi.

Menteri Keuangan meminta kepada seluruh pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa yang memberikan dampak positif bagi anggaran belanja pemerintah dan ekonomi nasional.

"Kita membahas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang menyangkut perubahan dari Perpres 54 dari proses pengadaan dan regulasi pengadaan barang dan jasa, maka kita tentu langsung memahami betapa pentingnya melakukan proses pengadaan yang sifatnya transparan, akuntabel, efisien dan tentu tetap mengikuti tata kelola yang baik," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (28/6).

Ia menuturkan, proses pengadaan barang dan jasa menciptakan suatu persaingan usaha yang sehat. Jika proses pengadaan dilakukan tidak mengikuti tata kelola yang baik dan sesuai prinsip persaingan yang sehat, maka negara tersebut akan menimbulkan ketimpangan.

Oleh karena itu, kata Menkeu, upaya pemerintah memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa dengan payung hukum Perpres Nomor 16 Tahun 2018 bisa memberikan dampak positif bagi APBN dan ekonomi nasional.

Menkeu memaparkan, pada 2018 pemerintah mengalokasikan belanja negara sebesar Rp2220,7 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp1.454,5 triliun untuk belanja pemerintah pusat dan Rp766,2 triliun untuk transfer ke daerah dan dana desa.

Dari belanja pemerintah pusat Rp1.454,5 triliun, untuk belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp847,4 triliun yang terdiri Rp203,9 triliun atau 24,1 persen belanja modal. Sedangkan belanja operasional dan sebagian adalah dalam bentuk belanja barang adalah sebesar Rp 320 triliun atau 37 persen dari total belanja Kementerian lembaga. 

Dengan demikian, untuk pengadaan barang dan jasa paling tidak ada sekitar Rp524 triliun atau 36 persen dari belanja pemerintah pusat.

“Perencanaan penganggaran itu menjadi sangat-sangat kritikal. Coba kita lihat secara nasional, 524.000 DIPA itu selalu mengalami revisi. Jadi, kita bayangkan betapa proses penganggaran kita itu masih perlu diperbaiki. Kalau kita tidak efisien, tidak organized, tidak bisa membedakan yang prioritas tinggi, prioritas rendah dan yang bukan prioritas (maka) kita sendiri yang akan menderita,” tegas Menkeu.

Oleh karena itu, Menkeu berharap para peserta sosialisasi dapat memanfaatkan acara sosialisasi tersebut sebagai sarana belajar Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kehadiran para narasumber yang kompeten harus dimanfaatkan seoptimal mungkin dengan menanyakan hal-hal yang masih perlu diketahui.