Quick Count Boleh Ditayangkan Paling Cepat Mulai Pukul 13.00

:


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Senin, 25 Juni 2018 | 10:01 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 220


Surabaya, InfoPublik – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Jawa Timur mengingatkan lembaga penyiaran, televisi maupun radio agar mematuhi aturan main terkait penayangan program quick count (hitung cepat) Pilgub, Pilbup dan Pilwakot. KPI menegaskan paling cepat, pukul 13.00 WIB, quick count dapat dipublikasikan.

“Berdasarkan Peraturan KPU dan hasil kesepakatan dengan KPU dan Bawaslu, program quick count baru boleh ditayangkan setelah pemungutan suara di TPS selesai di seluruh wilayah Jawa Timur. Jadi, paling cepat sekitar pukul 13.00,” kata Ketua KPID Jatim, Ahmad Afif Amrullah, (25/6).

Afif berharap lembaga penyiaran dapat terus mempertahankan profesionalisme mereka dalam liputan Pilkada, dengan selalu memperhatikan azas keadilan, keberimbangan, dan ketakberpihakan.

“Hal ini akan turut menjaga kondusifitas,” tuturnya.

Lebih lanjut KPID Jatim sambungnya, meminta semua pasangan calon Gubernur atau Bupati/Walikota beserta tim pemenangan dan lembaga penyelenggara TV/radio untuk mematuhi aturan terkait penayangan.

“Kalau terjadi pelanggaran, KPID Jatim akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran sedangkan sanksi untuk pasangan calon akan dilakukan oleh Bawaslu,” tegasnya.

Menurut Afif, pengawasan ini juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Siapapun yang melihat atau mendengar ada indikasi pelanggaran tersebut dapat melaporkanya kepada KPID Jatim melalui email pengaduansiaranjatim@gmail.com atau jalur SMS/WA di 0858-0499-8850.

“Dengan demikian, proses Pilkada di Jatim bisa berjalan jujur dan adil sehingga menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan mampu membawa Jatim menjadi lebih baik,” tandasnya. (MC Diskominfpo Prov Jatim/non-luk)