Disnaker Pekanbaru Imbau Perusahaan Segera Bayarkan THR

:


Oleh MC KOTA PEKANBARU, Selasa, 5 Juni 2018 | 10:22 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 376


Pekanbaru, InfoPublik-- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru meminta kepada perusahaan untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Selain itu, Disnaker juga mengimbau agar perusahaan tidak mengulur-ngulur waktu untuk pemberian THR. Sebab THR tersebut sudah menjadi tanggungjawab pihak perusahaan.

"Semakin awal lebih baik. Karena ini kan pada akhirnya juga dibayarkan. Justru kalau dibayarkan lebih awalkan semangat bekerja karyawan itu bisa lebih baik lagi," ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Johny Sarikoen, Senin (4/6).

Johny mengungkapkan, dalam peraturan menteri paling lambat satu pekan sebelum lebaran THR harus dibayarkan.

"THR itu kan kewajiban perusahaan kepada karyawannya. Jadi kita berharap perusahaan dan pekerja sama-sama memahami ini. Perusahaan harus memiliki kesadaran untuk membayarkan THR kepada karyawannya. Karena antara perusahaan dan karyawan memiliki peran dan tangungjawab masing-masing," urainya. (Kominfo6pku/Rd2/Eyv)