MUI Imbau Masyarakat Teliti Beli Parsel Produk Impor Tanpa Sertifikat Halal

:


Oleh MC PROV RIAU, Kamis, 31 Mei 2018 | 11:29 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 80


Pelalawan, InfoPublik - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat agar teliti ketika akan membeli parsel atau bingkisan lebaran, khususnya yang berisi makanan atau minuman. Pasalnya, hingga saat ini masih ditemukan adanya para pengusaha atau produsen Parsel yang menjual makanan dan minuman produk impor tanpa memiliki sertifikat halal.

"Jauh-jauh hari sebelum ramadan 1439 H/2018 M ini berakhir, maka kita menghimbau masyarakat agar masyarakat dapat lebih teliti ketika akan membeli parsel lebaran yang berisi produk impor. Pasalnya, belum lama ini Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Pusat, telah menemukan kian maraknya penjualan Parsel makanan dan minuman dari produk impor yang tidak memiliki sertifikat halal," ujar Ketua MUI Pelalawan H Iswadi M Yazid LC, Rabu (30/5) di Pangkalankerinci.  

Untuk itu, sambung pria peraih penghargaan lulusan terbaik Universitas Mesir ini, pihaknya menghimbau agar masyarakat dapat teliti dalam membeli serta menerima Parsel lebaran yang berisi makanan dan minuman pruduk Impor, agar terhindar dari produk tidak halal. 

"Jadi, sebelum membeli atau menerima Parsel lebaran, dapat dilihat dan dicek dari tampilan luarnya, apakah makanan dan minuman dalam parsel Lebaran itu halal atau tidak dan memiliki sertifikat halal. Dengan demikian, maka kita sebagai umat muslim tidak terjebak untuk mengkonsumsi makanan dan minuman yang tidak halal," sebutnya. 

Selain menghimbau agar masyarakat teliti ketika akan membeli parsel Lebaran yang berisi produk Impor, lanjut Ketua MUI Pelalawan ini, pihaknya juga menghimbau dan meminta agar produsen parsel Lebaran dapat menjual produk makanan dan minuman yang halal, walaupun produk impor.

"Dan kita juga himbau dan minta agar produsen Parsel lebaran agar dapat menjual produk yang halal khususnya produk impor. Jika perlu, utamakanlah menjual produk lokal yang memiliki Sertifikat halal. Jadi, para produsen parsel harus mengingat bahwa produk yang mereka jual akan dikirim dalam rangka Idul Fitri yang dirayakan orang Islam. Sehingga, makanan atau minumannya yang dikonsumsi harus dari produk yang memiliki sertifikat halal. Dengan demikian, maka umat muslim yang merayakan lebaran Idul Fitri dapat terhindar dari mengkonsumsi barang yang tidak halal. Jadi, sekali lagi kita minta agar BPPOM dan juga Disperindag dapat melakukan pengawasan intens terhadap peredaran makanan dan minuman produksi Impor yang tidak memiliki sertifikat halal di provinsi Riau khususnya kabupaten Pelalawan,"ujarnya. (Iin/MCR/Eyv)