ASN Jangan Dukung Kontestan Pilkada Dalam Bentuk Apapun.

:


Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, Selasa, 8 Mei 2018 | 20:40 WIB - Redaktur: Tobari - 432


Pangkep, InfoPublik -- Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Soni Sumarsono menekankan netralitas Aparatur SIpil Negara (ASN) dalam pilkada. Ia mengatakan netralitas ASN dalam pilkada adalah tidak memihak pada salah satu pasangan calon baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Penekanan tersebut disampaikan Soni di hadapan ratusan ASN di ruang pola Kantor Bupati Pangkep, Selasa (8/5). Kedatangan Pj Gubernur Sulsel bersama istri ini dalam rangka kunjungan kerja yang diterima langsung Bupati Pangkep Syamsuddin A Hamid dan Wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana. 

Netralitas ASN dalam pilkada itu, tidak boleh memihak kepada salah satu paslon, tidak ikut menggunakan atribut, tidak aktif dalam kampanye, tidak ikut memviralkan foto atau segala bentuk dukungan di media sosial.

Soni mengatakan, jika ada ASN yang terbukti melanggar, bupati harus menjatuhkan sanksi sesuai dengan rekomendasi panwaslu. 

“Sanksi dari itu berdasarkan rekomendasi panwaslu dan KASN (Komite ASN), kalau satu kali sanksinya bisa teguran lisan, kalau masih melanggar itu akan menghambat 25% karirnya, ketiga 50% karirnya dan kalau masih tetap melanggar maka bisa diberhentikan sementara hingga pemecatan,” kata Soni.

Usai melakukan pertemuan di ruang pola kantor Bupati, Soni kemudian dijamu oleh Bupati Pangkep, di Rujab Bupati bersama jajaran Muspida Kabupaten. (ato/Mcpangkajene/toeb)