Satpol PP Kota Padang Tertibkan PKL

:


Oleh MC KOTA PADANG, Senin, 7 Mei 2018 | 20:06 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 104


Padang, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang,. Sumatera Barat terus melakukan pengawasan dan peneguran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengunakan trotoar atau fasilitas umum (fasum) sebagai sarana tempat berjualan.  

“Jalan dan trotoar adalah prasarana perhubungan darat yang diperuntukan bagi lalu lintas atau umum. Bukan lokasi berjualan,” ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Padang Yadrison, Sabtu (4/5/2018).

Yadrison mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak menyalahi aturan dalam berjualan, bersama-sama menjaga keindahan kebersihan kota. Tanpa dukungan dari masyarakat, keindahan dan kebersihan kota akan sulit untuk diwujudkan. “Mari kita patuhi peraturan daerah yang sudah ada. Aturan dibuat bukan untuk dilanggar,”jelasnya.

Setiap harinya, sebut Yadrison, pihaknya selalu melakukan pengawasan dan peneguran terhadap PKL yang berjualan di fasum atau jalan seperti di jalan Ujung Gurun, Patimura, Jati, Simpang Haru, kemudian dilanjutkan ke kawasan Padang Selatan.

“Kalau ada yang melanggar langsung kami tertibkan. Namun sayang pedagang selalu bermain kucing-kucingan dengan petugas. Saat tak ada petugas yang berjaga, mereka kembali menggelar dagangannya di fasum,” sebut Yadrison.

Selain pengawasan terhadap PKL yang mengunakan trotoar petugas Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap iklan yang di pasang di pepohonan. “Setiap orang dilarang mencoret-coret, menempelkan, menulis, mengotori dinding-dinding, tembok bangunan pemerintah, rumah ibadah, pohon pelindung dan atau fasilitas umum termasuk tiang listrik/telepon atau fasilitas lainnya. Hal itu terdapat didalam salah satu poin perda,”katanya. (mcPadang/Wina/Irwandi Rais/TR)