Kemenag Umumkan BPIH Embarkasi Surabaya Senilai Rp36 Juta

:


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Kamis, 12 April 2018 | 08:31 WIB - Redaktur: Kusnadi - 207


Suranaya, InfoPublik –  Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439 H/ 2018 M untuk Embarkasi Surabaya senilai Rp 36.091.845. Pengumuman ini berdasarkan Keppres No 7 tahun 2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 April 2018. 

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Ahda Barori, mengatakan Keppres ini mengatur dua hal pokok. Pertama, besaran BPIH untuk jemaah haji reguler di setiap embarkasi. Kedua, besaran BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) per embarkasi. 

“BPIH jemaah haji reguler digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost). BPIH TPHD digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, biaya hidup (living cost), biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri),” terang Ahda, Rabu, (11/4) melalui siaran persnya. 

Menurut Ahda, jemaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Untuk itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi. “Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH,” tuturnya. 

Terkait pelunasan, ia menjelaskan pihaknya saat ini tengah menyiapkan Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur teknisnya. Ahda berharap kedua regulasi ini bisa selesai pada minggu ini sehingga waktu pelunasan BPIH bagi jemaah haji reguler dan TPHD bisa segera diumumkan. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-luk/Kus)